Berita Salatiga

Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus seorang tersangka pencurian mobil milik Heru Santosa (53) seorang PNS warga Kupang Dukuh, Ambarawa, Kabupaten Semarang dalam Operasi Jaran (Pengejaran) Candi.

Operasi ini digelar selama dua Minggu mulai 5-25 Juli 2020.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka yang buron selama kurang lebih tiga tahun tersebut adalah Santi Nurnaningtyas (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan.

Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/8/2020).

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban

Fakta Bocah SD Tewas Mulut Berbusa Bau Alkohol, Keluarga Mengira Lagi Bermain Layangan

Kecelakaan Maut di Gunungpati Semarang, Pengendara Vixion Asal Kendal Tewas

Gisel Heran Gading Marten Ajak Gempi nonton Konser Pakai Baju Tidur

Menurut AKBP Rahmad, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.

Ia menambahkan, dalam aksinya tersangka tidak sendiri.

Dia dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

"Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.

Dia menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Salatiga menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujarnya

Tersangka Santi menuturkan mobil hasil kejahatannya itu kemudian dijual melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.

“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

Selain Santi, Polres Salatiga berhasil meringkus lima tersangka lain pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Tersangka lain adalah Royanto (30) dan Jumari (45), warga Kabupaten Magelang.

Selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak.

Terakhir Prasetyo Tri Anggoro (35), warga Kabupaten Magetan.

"Total barang bukti yang kami amankan berupa empat buah sepeda motor dari berbagai merk.

Kemudian, satu unik kendaraan roda dua," terang AKBP Rahmat.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan hukuman penjara paling rendah 4 tahun maksimal 7 tahun kurungan.

Ia menambahkan, seluruh kasus tersebut diungkap selama operasi jaran candi 2020.

Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.

"Khusus tersangka Riyanto dan Jamari keduanya berperan sebagai penadah hasil curian di wilayah hukum Kota Salatiga.

Sedangkan tersangka Santi hasil pengejaran kasus sebelumnya," katanya

Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sesuai hasil pengungkapan kasus dapat mengambil gratis ke Polres Salatiga.

Pihaknya mengimbau warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian di mana pun berada.

Kemudian tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah seperti ke pasar, mall dan tempat lain.

"Saya minta masyarakat selalu berhati-hati atas benda berharga yang dimiliki di mana pun berada," tandasnya. (ris)

Tangkal Radikalisme di Tengah Pandemi, Bupati Batang Wihaji : Pembentukan Karakter Tak Bisa Online

Kisah Elivina Guru Honorer Upah Rp 200 Ribu, Punya Sampingan Buruh Angkut Kemiri

Rain Langsung Bereaksi Saat Diminta Fans Muncul Bersama Kim Tae Hee Istrinya di Youtube

BREAKING NEWS : 26 Santri Pati Positif Corona, FKPPK Sebut Pasien Satu Pondok yang Sama

Berita Terkini