Berita Kendal

117 Warga Kendal Bayar PTSL Rp 975 Ribu: Kami Ingin Perjelas Ini Ada Dugaan Pungli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dukuh Lomansari, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, mendatangi kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang, Rabu (12/8/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga dukuh Lomansari, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, mendatangi kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang, Rabu (12/8/2020).

Kedatangan warga untuk meminta pendampingan hukum.

Kasusnya terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mengapa Malam Ini Wilayah Jateng dan Yogyakarta Diguyur Hujan? Ini Jawaban BMKG

Suasana Duka Selimuti Kediaman KH Ahmad Naqib Noor AH di Semarang

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung 

Kasus Irwansyah Dihentikan, Laudya Cyntya Bella Sebagai Pemilik Saham Terbesar Buka Suara

Padahal, ada sekitar 177 warga di desa tersebut yang mengajukan PTSL.

Mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 100 ribu sampai Rp 975 ribu.

Namun sudah satu tahun sejak pendaftaran, sertifikat tanah belum diberikan.

"Kami mengharapkan BKBH FH Unisbank melakukan pendampingan hukum terhadap program PTSL ini."

"Banyak warga yang ditarik bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 975 ribu."

"Tapi sudah setahun ini belum ada kejelasan," kata perwakilan warga, Mualim.

Warga mendaftar program PTSL tersebut pada September 2019 lalu.

Meski sudah berjalan hampir satu tahun, namun warga tetap belum menerima sertifikat tanah mereka.

Padahal, warga sudah membayar sejumlah uang kepada panitia.

"Kami masih berharap 177 pendaftar PTSL itu diselesaikan."

"Ini kan sudah lama sejak September 2019, masa sampai sekarang belum selesai juga," herannya.

Ia curiga ada praktik pungli pengurusan program PTSL itu.

Alasannya, selain sertifikat yang sampai sekarang belum jadi, sebagian warga yang sudah membayar, uangnya dikembalikan sebagian dan disisakan Rp 450 ribu saja.

"Yang sudah terlanjur bayar uangnya dikembalikan dan disisakan Rp 450 ribu di panitia."

"Ini ada apa?" tanyanya.

Warga lainnya, Warsito menambahkan, dirinya sempat dimintai uang pengurusan hingga Rp 975 ribu.

Namun ketika banyak warga yang protes, uangnya dikembalikan Rp 525 ribu.

Sisanya Rp 450 ribu masih dibawa panitia PTSL.

"Kita ingin memperjelas, ini ada dugaan pungli atau tidak."

"Jika ada mohon penegak hukum melakukan tindakan," harapnya.

Menanggapi aduan warga Kendal itu, ketua BKBH FH Unisbank Semarang, Sukarman mengatakan, akan melakukan identifikasi data terlebih dahulu.

Dalam waktu dekat pihaknya akan membuatkan surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum.

"Jika memang ada pungli, kita akan laporan ke Presiden RI supaya tahu."

"Tidak kalah penting adalah memastikan penyebab 177 pendaftar PTSL kok belum jadi padahal sudah satu tahun," katanya.

(Nal)

Ini Sederet Artis yang Nasihati Jessica Iskandar untuk Pikirkan Lagi Hubungannya dengan Richard Kyle

SMA Wisudha Karya Kudus Mulai Terapkan KBM Tatap Muka per Shift Khusus Praktik

Indra Saputra Tewas Ketabrak Pikap L300 di Mijen Semarang, Motornya Terlalu ke Kanan Kena Mobil

1.400 Warga Kedunggading Kendal Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

Berita Terkini