TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.
Ia didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga (14), bukan nama sebenarnya, gadis yang masih di bawah umur.
Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.
• Kawah Oro-oro Kesongo di Blora Meletus Tiga Kali Hari Ini, 4 Gembala Kerbau Masuk RS
• Misteri Kematian Perempuan Telanjang Dibungkus Kain Hitam dalam Kontrakan Satpam
• Inilah Sosok Indah Murti Perias Jenazah di Semarang Ajak Ngobrol Jenazah Hingga Lihat Jenazah Nangis
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Warga Temanggung Tewas Kecelakaan Tertimbun Pasir di Yogyakarta
Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.
Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.
Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.
Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.
Namun korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.
Seusai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas.
Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.