"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Nal)
• PSIS Semarang Mulai Latihan Hari Ini Tertutup bagi Fans dan Media
• Viral Serial TV India Pakai Sikat WC untuk Alat Pacu Jantung, Netizen Bayangkan Penderitaan Aktornya
• Daftar Nama 62 Paslon Kepala Daerah Kantongi Rekomendasi Gelombang IV dari PDIP, Empat dari Jateng
• Aris Sesalkan Aksi Pemuda Pancasila di PN Semarang, Sebut Tak Cerminkan Upaya Cegah Covid-19