Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.
Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.
Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).
Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.
Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Usai Menemani Karaoke, Pemandu Lagu Ini Malah Dihajar Pelanggan
• Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais
• Demi Biaya Sekolah, Robby Purba Pernah Jadi Penyiar Radio dan Guru Bahasa Inggris
• SS Baru Sadar Istrinya Polwan Gadungan Setelah Keluarga Kena Tipu Ratusan Juta
• Pembunuh John Lennon Kembali Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat, Sudah 11 kali Ditolak