Di sisi lain mereka juga dapat menguasai jika ada sengketa Pilkada dan mampu menyelesaikanya secara hukum,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menuturkan, melalui kerjasama ini pihaknya menginginkan civitas akademika kampus dapat turut andil melakukan pengawasan partisipatif.
Mengingat di kampus merupakan masyarakat terdidik yang memiliki sumber daya manusia yang kritis sehingga dapat terlibat secara cerdas.
“Mahasiswa dapat melakukan pengawasan pada konten-konten media sosial peserta pilkada.
Bawaslu Kota Semarang juga siap membantu sosialisasi kepada mahasiswa dan perguruan tinggi terkait pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa," tandasnya. (kan)
• Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Dimulai, Pagar Proyek Sudah Terpasang
• Sudah Tersedia di Gerai Handphone, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A53
• Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Banyumas, 1 Kelas Maksimal 12 Siswa
• UKSW Salatiga Naik 100 Peringkat, Raih Urutan 29 Nasional Bidang Kemahasiswaan