TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat pekerja dari berbagai aliansi melakukan audiensi bersama DPRD Kota Semarang di kantor DPRD, Kamis (3/9/2020).
Mereka mendorong dewan pengupahan Kota Semarang segera membahas upah minimum kota (UMK) 2021.
Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, para buruh mengkhawatirkan masa pandemi Covid-19 menjadi alasan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak menaikkan upah.
• Inilah Sosok Pemuda Mabuk yang Pukuli Mbah Hasyim Hingga Berdarah-darah di Jalan Pemuda Semarang
• Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi
• Diejek Tak Bisa Ereksi, Kusnun Sodomi Bocah SD di Ungaran Barat Kabupaten Semarang
• Terjawab Teka-teki Pendamping Petahana Bupati Rembang Abdul Hafidz: Anak Almarhum KH Cholil Bisri
Pasalnya, selama ini pemerintah berpedoman pada PP 78/2015 untuk menetapkan UMK, yang mana pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi kunci dalam perhitungan.
Padahal, pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini cukup buruk.
Maka dari itu, dia berharap pemerintah dan DPRD peduli akan hal tersebut.
"Meski pertumbuhan ekonomi -5,32 persen bukan berarti tidak menaikan upah pekerja.
Harus tetap ada kenaikan karena dengan menaikkan upah bisa meningkatkan daya beli masysrakat dan memperbaiki perekonomian Kota Semarang," papar Heru.
Dia bersama sejumlah serikat pekerja akan memperjuangkan tetap ada kenaikan UMK di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, memasuki September semestinya Dewan Pengupahan Kota Semarang sudah mulai melakukan rapat membahas UMK 2021.
Sementara dewan pengupahan hingga kini belum mengadakan pertemuan.
"Kami punya inisiatif untuk mendorong UMK 2021 mulai dibahas.
Melalalui DPRD, kami ingin ini segera dibahas," tegasnya.
Heru melanjutkan, serikat buruh juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 78/2015, melainkan harus melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar pertimbangan penentuan UMK.
Terlebih, di tengah pandemi ini, ada kebutuhan-kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi masyarakat.