Berita Semarang

Serikat Buruh di Kota Semarang Minta Pandemi Covid-19 Bukan Alasan UMK 2021 Tak Ada Kenaikan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kami menyampaikan konsep KHL jadi salah satu dasar yang dapat digunakan DPRD untuk melakukan terobosan dan mengusulkan kepada pemerintah.

Kami sampaikan data survei yang telah dilakukan," paparnya.

Di sisi lain, menjelang masa pesta demokrasi nanti, wali kota akan digantikan oleh penjabat wali kota. Pihaknya khawatir, penjabat wali kota tidak paham terkait konsep yang diinginkan oleh para buruh.

Karena itu, dia berharap DPRD bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan konsep tersebut.

"Nanti wali kota kan Pj. Kami dorong supaya saat mengusilkan besaran UMK ke gubernur berdasarkan konsep yang kami sampaikan," tambahnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo memahami keinginan atau usulan buruh.

Tentu, dengan situasi pandemi ini kebutuhan mereka semakin berat.

Terlebih, banyak sesama rekan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami minta dewan pengupahan melakukan pertemuan secara tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Sama-sama memformulasikan besaran sesuai peraturan perundang-undangan," pinta Anang.

Menurutnya, apabila formula yang digunakan sesuai dengan PP 78/2015, tetap ada kenaikan upau meski angkanya cukup kecil yakni kisaran dua hingga empat.

"Saya pikir pertumbuhan ekonomi tidak terlalu jelek karena yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi kuartal 3 dan 4 tahun 2019 dan kuartal 1 dan 2 tahuj 2020," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pemerintah atau negara tidak akan membiarkan dan merugikan buruh.

Pihaknya akan akan melakukan upaya terbaik untuk semua pihak.

"Aspirasi akan kami catat. Kami menunggu dari pemerintah pusat yang bisa dijadikan pedoman.

Halaman
123

Berita Terkini