Berita Karanganyar

Pengakuan Pencuri Celana Dalam Wanita di Karanganyar: Buat Fantasi, Dilihat Waktu Kesepian

Penulis: Agus Iswadi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku saat dimintai keterangan polisi di Mapolsek Jaten, Selasa (6/10/2020).

Mengingat dari keterangan keluarga, pelaku mengalami gangguan jiwa.

Lanjut Kapolsek Jaten, namun sampai saat ini polisi belum menerima bukti atau surat yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Saat ditanya, pelaku mengungkapkan, melakukan aksi pencurian celana dalam di lokasi berbeda kurun waktu satu tahun.

Dia merasa menyesal telah melakukan aksi pencurian itu.

"Motifnya karena fantasi, untuk hiburan, kesenangan pribadi.

Dihanger terus dilihat saat kesepian," ucap TB. (Ais).

Ternyata Api Abadi Mrapen Sering Dipadamkan, Kini Padam Total & Dicari Cara Hidupkan

Najwa Shihab Angkat Bicara Seusai Laporan Relawan Jokowi Ditolak Polisi

Buntut Kecelakaan ABG Sawah Besar Semarang di Sleman Bawa Congyang, Polisi Perketat Peredaran Miras

Ini Penyebab Api Abadi Mrapen Grobogan Padam, Pemerintah Punya Cara agar Api Menyala Kembali

Berita Terkini