TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Sebanyak 141 orang ditangkap dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Karawang, Jawa Barat.
Mirisnya, 48 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, urine 48 orang pendemo yang ditangkap itu positif mengandung THC, benzo dan amphetamine.
• Said Iqbal Presiden KSPI Putuskan Mulai Jumat Besok Buruh Tak Lagi Lakukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja
• Pagi Ini, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Rapat Bahas UU Cipta Kerja
• Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Faisal Basri: Pak Luhut Jangan Bawa Ribuan TKA dari China
• Skandal Perselingkuhan Kades dan Bidan Desa di Kudus Berbuntut Panjang
"Karena kebanyakan di bawah umur, kami kirim untuk direhab," ujar Aji dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (8/10/2020) malam.
Aji menyebut pihaknya akan menelusuri dari mana mereka mendapat barang haram itu.
"Kita akan telusuri itu semua," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, 141 orang yang ditangkap tak tergabung dalam organisasi mana pun.
Ia memastikan tidak ada buruh pabrik yang ditangkap.
Kebanyakan dari yang ditangkap merupakan pelajar menengah atas.
Selain itu, ada juga 11 pelajar SMP yang diamankan.
"Sedangkan 23 lainnya sudah tidak sekolah," ujar Oliestha.
Oliestha mengatakan, mereka ditangkap lantaran diduga berbuat rusuh saat unjuk rasa.
Sementara satu orang diproses lebih lanjut karena menyerang petugas.
Dalam ponsel para pendemo yang disita, polisi menemukan banyak percakapan ajakan berbuat ricuh.
"Namun kita gagalkan rencana mereka," ujar Oliestha.