TRIBUNAJTENG.COM, KLATEN - Kegiatan Operasi Zebra 2020 akan digelar kepolisian serentak di Indonesia, tak terkecuali di daerah Solo Raya.
Di Jawa Tengah, kegiatan ini menggunakan nama Operasi Zebra Candi 2020.
Lewat akun resmi mereka di tmcpolresklaten, Satlantas Polres Klaten mengumumkan akan menggelar razia Operasi Zebra Candi 2020 mulai Senin (26/10/2020).
Baca juga: Cerita Para Pengamat Gunung Merapi, Jauh dari Permukiman Saksikan Gulungan Awan Panas
Baca juga: Detik-detik Begal Dihajar Massa Hingga Tewas Seusai Ketahuan Bunuh Ojol
Baca juga: Kata Dua Saksi Ahli Bahasa di Sidang Jerinx, Beda Makna Kata Kacung WHO
Baca juga: Kisah Heroik 7 Petugas Naik Puncak Gunung Merapi Sebelum Meletus Dahsyat 2010
Kegiatan ini akan berlangsung 25 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.
Lalu, jenis pelanggaran apa yang utamanya akan disasar kepolisian di Operasi Zebra 2020?
Dalam rilis Satlantas Polres Klaten, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan anggota kepolisian, yakni :
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pengendara di bawah umur
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Ribuan Kena Tilang di Solo
Pada tahun lalu di Solo, selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019 Satlantas Polresta Solo menilang 5.520 pelanggar.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, jika pelanggaran lalu lintas selama operasi yang resmi ditutup tersebut yakni di dominasi oleh pengendara dari karyawan swasta sebanyak 3.170 orang.
"Kebanyakan pelanggaran roda dua oleh karyawan swasta," papar dia kepada TribunSolo.com, Rabu (6/11/2019).
Dikatakan, rincian pelanggaran terdiri dari pengendara sepeda motor sebanyak 5.304 orang dan pelanggaran mobil sebanyak 111 orang, bus 22 orang, kendaraan barang dikendarai 23 orang.
Selain itu, ada juga sebanyak 1.506 pelajar yang melanggar surat -surat tidak lengkap saat operasi.
"Adapun pelanggaran PNS ada 93 orang yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang," jelas dia.
Polresta Solo akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2019 mulai hari ini, Rabu (23/10/2019) sampai Selasa (5/11/2019).
Artinya, razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Solo akan terus digencarkan untuk berbagai tujuan seperti semakin tertibnya masyarakat berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Sasaran operasi ini adalah kendaraan roda 2 dan 4 yakni Motor dan Mobil yang melintas di seluruh kawasan hukum Polresta Solo.
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, operasi ini akan digelar mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019.
"Ya hari ini kita gelar apel juga," papar AKBP Andy Rifai, Rabu (23/10/2019).
AKBP Andy Rifai mengingatkan agar masyarakat selalu membawa kelengkapan surat - surat kendaraan.
Hal itu agar bila dilakukan pemeriksaan oleh petugas mereka tidak perlu khawatir saat berada di jalan raya.
Sementara itu, ada beberapa sasaran juga pada operasi ini seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, melewati batas kecepatan.
Selain itu, melawan arus, pengemudi mabuk, pengemudi di bawah umur, gunakan handphone, penggunaan strobo/rotator/sirine.
"Kami harapkan masyarakat semakin tertib saat di jalan," kata AKBP Andy Rifai. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Besok Ada Razia Operasi Zebra Candi 2020 di Solo Raya, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi