Berita Semarang

Kata Wagub Jateng Gus Yasin Soal Hukuman Cambuk Pemain PUBG di Aceh: Saya Pikir Tidak Perlu

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra KH Maimoen Zubair yang juga Wakil Gubernur Jateng H Taj Yasin saat menerima kehadiran para tamu di pondok pesantren Al-Anwar, Karangmangu, Sarang, Rembang, Sabtu (14/9/2019) malam, untuk turut memeringati 40 hari wafatnya Kh Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menanggapi usulan penerapan hukuman cambuk bagi setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dari para ulama di Aceh.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mendesak pemerintah untuk segera menerapkan pemberian sanksi hukuman cambuk di depan umum kepada pemain video game tersebut.

Pasalnya, permainan game online tersebut dianggap melanggar syariat Islam di Aceh karena mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Baca juga: Cerita Serka Eri, Anggota TNI Masuk Got Menyelam Ambili Sampah hingga Temukan Bangkai Tikus

Baca juga: STNK Mati Apakah Bisa Ditilang Saat Operasi Zebra 2020? Ini Penjelasannya

Baca juga: Rusia Gempur Suriah dengan Serangan Udara, 78 Pemberontak Tewas 90 Terluka

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Akan Segera Pulang, Bakal Selamatkan Indonesia dari Keterpurukan

"Saya pikir tidak perlu menghukum orang dengan cambukan," jelasnya saat ditemui usai rapat penanganan Covid-19 di kantor Gubernur Jateng, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, pemberian sanksi hukuman cambuk diberlakukan bagi orang yang sudah akil baligh dan tidak menjalankan syariat Islam, seperti tidak melaksanakan ibadah wajib seperti sholat lima waktu dan puasa.

"Itu pun cara pencambukannya tidak langsung. Artinya memerintahkannya dengan cambukan kecil tidak menyakitkan. Jadi sebenarnya hanya untuk membuat efek jera saja," ucapnya.

Dia mengatakan, hukuman cambuk bagi pemain game online tersebut tidak mungkin diterapkan di Jateng.

"Kalau di Jateng kok saya rasa tidak mungkin ya menerapkan hukum cambuk kalau hanya memainkan game," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum.

Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dari Kompas.com.

Meski demikian, fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti Pemerintah Aceh dalam pemberian sanksi hukuman cambuk.

“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub Taj Yasin Tanggapi soal Hukuman Cambuk bagi Pemain PUBG di Aceh"

Berita Terkini