Operasi Zebra 2020

Lupa Bawa dengan Tidak Punya SIM Saat Operasi Zebra 2020, Tetap Ditilang? Ternyata Sanksinya Beda 

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?"

Baca juga: Cerita Serka Eri, Anggota TNI Masuk Got Menyelam Ambili Sampah hingga Temukan Bangkai Tikus

Baca juga: Rusia Gempur Suriah dengan Serangan Udara, 78 Pemberontak Tewas 90 Terluka

Baca juga: Diduga Palsukan Identitas, Polisi Jepang Tangkap WNI, Jasa Pembuatan Diperoleh dari Facebook

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Akan Segera Pulang, Bakal Selamatkan Indonesia dari Keterpurukan

Berita Terkini