Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?"
Baca juga: Cerita Serka Eri, Anggota TNI Masuk Got Menyelam Ambili Sampah hingga Temukan Bangkai Tikus
Baca juga: Rusia Gempur Suriah dengan Serangan Udara, 78 Pemberontak Tewas 90 Terluka
Baca juga: Diduga Palsukan Identitas, Polisi Jepang Tangkap WNI, Jasa Pembuatan Diperoleh dari Facebook
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Akan Segera Pulang, Bakal Selamatkan Indonesia dari Keterpurukan