BLT UMKM

Muncul Dugaan BLT untuk UMKM Terdampak Pandemi Covid-19 Juga Disunat Hingga Rp 804 Juta

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang rupiah

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menerima pelimpahan perkara dari Saber Pungli Jabar terkait adanya pungutan liar di Daerah Kabupaten Bandung.

Hal Tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (15/2/2021).

"Ini terkait BLT UMKM lebih kurang ada tujuh kecamatan, Nagrek, Banjaran, Rancabali dan Cikancung, Soreang, Cimaung," kata Erdi.

Baca juga: Cara Agar BLT UMKM Tetap Cair Meski Sempat Salah Input NIK dan Alamat

Baca juga: 55.809 Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal Sudah Menerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Dinkop UKM Purbalingga Usulkan 64.613 Pelaku Usaha Mikro Dapat BLT UMKM

Menurut Erdi, penerima BLT mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, dari jumlah itu, terdapat pemotongan sebesar 20-50 persen.

"Alasannya untuk disetorkan kepada petugas-petugas yang menyatakan bahwa harus ada setoran, (potongan) Rp 600.000 sampai Rp 1,2 juta," ucap Erdi.

Menurut Erdi, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar menemukan dana yang terkumpul dari pungutan tersebut sebesar Rp 804 juta.

"Rinciannya Rp 562 juta disetor ke koperasi Swarna, Rp 242 juta digunakan untuk operasional dan lain-lain dilakukan oleh oknum yang merupakan Korlap dari Jabar. Ditemukan oleh Satgas sudah dilakukan gelar dan dilimpahkan ke kita," ucap Erdi.

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Mendaftar dan Data yang Harus Dibawa 

Baca juga: Mau Daftar BLT UMKM dari Facebook Senilai Rp 31 Juta per Orang? Ini Jenis Usaha dan Persyaratannya

Baca juga: Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Jenis Usaha dan Persyaratannya

Baca juga: Pemerintah akan Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga 2021

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar tengah mendalami kasus tersebut.

Belum ada tersangka dalam kasus ini.

Adapun tujuh orang yang diduga sebagai okum pelaku pemotongan BLT UMKM masih berstatus sebagai saksi.

"Pelaku motifnya akan didalami Direktorat Krimsus. Belum ada tersangka, yang melakukan ada beberapa, lebih kurang 7 orang sebagai oknum memungut setoran. Masih saksi. Sekarang sedang didalami," kata Erdi. (*)

Berita Terkini