Kasus menonjol lainnya ialah yang terungkap pada Selasa (23/3/2021).
Polisi menyita 1,39 gram sabu dari MK, seorang sopir bus antarprovinsi.
Dia dilaporkan sering membawa narkoba dari Palembang ke Pati, untuk dikonsumsi sendiri atau bersama rekan-rekannya sesama sopir. Dia dibekuk polisi di Desa Sidohajo, Kecamatan Pati.
Seperti MS dan IS, dia juga diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
• Khairudin Siapkan Hadiah 75 Juta Bagi yang Temukan Istrinya, Sudah 19 Hari Hilang, Ini Ciri-cirinya
• Temukan Buaya Mati di Saluran Air Perumahan, Warga: Kaget kok Muncul Lagi
• Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :