Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka pemakai sekaligus pengedar obat terlarang jenis psikotropika.
Dari dua tersangka tersebut diamankan ribuan obat terlarang berbagai jenis.
Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu IA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Petinggi Banyuputih Sebut Banyak Pabrik Tak Taat Protokol Kesehatan, Ganjar Pranowo: Tertibkan!
Baca juga: Isu Harun Masiku Ditembak Mati, Penyidik KPK Beberkan Fakta hingga Pengakuan Keluarga
Baca juga: Pemkab Kudus Upayakan Tracing Masif, Ditarget Sehari hingga Swab Tes
Satu tersangka lain yaitu RT (21) warga Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
"Dua tersangka membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online.
Kemudian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain," ujarnya kepada Tribunjateng.com, dalam rilisnya, Selasa (15/6/2021).
Dijelaskan dua tersangka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari pada Senin (24/5/2021) malam.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.
"Dari dua tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid," jelasnya.
Baca juga: Tekan Covid-19, Camat Tarub Kabupaten Tegal Sosialisasikan Wajib Bermasker saat Salat Jumat
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf: Ponpes Salafiyah Syafii Akrom Kita Lakukan Lockdwon Lokal
Baca juga: Disbudpar Kota Semarang Ajak Pengelola Pariwisata Inovatif Memasarkan Destinasi Wisata saat Pandemi
Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar. (*)