Data kesehatan terbaru menunjukkan, kebijakan PPKM mampu mengurangi kepadatan mobilitas sosial masyarakat sebesar 30% yang berarti dapat mengurangi potensi terjadinya kenaikan kasus pandemi Covid-19.
Apalagi angka ini masih belum mencapai target penurunan mobilitas yang diharapkan oleh pemerintah, mengingat PPKM baru dapat dikatakan berhasil jika menekan mobilitas sosial masyarakat hingga di atas 50%. (Kemenkes RI, 2021).
Namun meskipun tujuan PPKM ini baik, tapi tak dapat dielakkan jika pemberlakuan PPKM ini mengakibatkan terjadinya penurunan konsumsi masyarakat sehingga berdampak serius bagi turunnya angka pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Ketatnya penerapan PPKM dalam mengatasi penyebaran Covid-19, membawa Bank Indonesia ikut menurunkan proyeksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini dari yang awalnya 4,1 -5,1% menjadi 3,8%. (Bank Indonesia, 2021).
Dalam analisa Bank Indonesia, sektor usaha yang sangat terpengaruh dampak besar pandemi adalah sektor pariwisata, transportasi, ritel, UMKM serta pedagang kaki lima (PKL) yang memberi respon yang negatif bagi ekskalasi ekonomi pada lapisan kelas menengah dan kelas bawah Indonesia.
Meski demikian, Bank Indonesia memperkirakan dampak buruk dari PPKM terhadap perekonomian tidak lebih dalam jika dibandingkan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah pada 2020 yang lalu, karena beberapa sektor esensial saat ini masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan secara ketat aturan protokol kesehatan.
Selama diberlakukannya PPKM, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga harus dapat menyalurkan sejumlah bantuan sosial sebagai jarring pengaman sosial bagi ketahanan hidup masyarakat.
Hingga saat ini total ada sebanyak 12 program bantuan yang disalurkan pemerintah. Beberapa di antaranya melalui program bantuan yang sudah ada sebelumnya, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), diskon tarif listrik PLN, Paket Sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).
Terbaru, pemerintah akan membagikan bantuan subsidi gaji (BSU) sebesar Rp. 1 juta yang sempat terhenti pada awal tahun, termasuk melanjutkan program Kartu Prakerja.
Awasi ketat
Selain itu, anggaran kesehatan mengalami kenaikan dari Rp.172,84 T menjadi Rp. 193,93 T.Selanjutnya, pemerintah juga melakukan realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari yang awalnya Rp.193,74 T menjadi Rp. 171,77 T, serta menaikkan insentif usaha dari Rp. 56,73 T menjadi Rp.62,83 T.
Secara umum, strategi perlindungan sosial dan insentif ini dilakukan demi membantu ketahanan ekonomi masyarakat, terutama kalangan masyarakat yang sangat terdampak dengan adanya kebijakan PPKM. Karena itu, pemerintah perlu terus mengawasi penyerapan bantuan sosial tersebut agar benar-benar diterima masyarakat yang terdampak.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memprediksi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I 2021 akan mampu tumbuh sekitar 3 ,1-3,3 persen. (Kemenkeu RI, 2021). Hal ini mengacu pada data ekonomi periode ini yang menunjukkan perbaikan,walaupun pada kuartal pertama sempat berada pada level minus 0,78 persen. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi pada semester II ini sangat bergantung kepada kenaikan kasus dan efektivitas dari kebijakan PPKM.
Secara detail, pemerintah harus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Tak hanya pada formulasi skema, dalam tataran pengawasan praktis juga perlu diperhatikan serius oleh pemerintah. Termasuk mempersiapkan APBN yang efektif bagi ruang pemulihan ekonomi dan efektivitas penanganan Covid-19.
Harapannya, stabilitas nasional akan dapat dipertahankan dan kita dapat segera keluar dari jeratan krisis wabah pandemi Covid-19. (*)
Baca juga: OPINI Haris Zaky Mubarak : Pasar Tradisional Era New Normal
Baca juga: OPINI Haris Zaky Mubarak : Arti Pancasila di Tengah Pandemi
Baca juga: OPINI Beni Setia : Sungai dan Kita
Baca juga: OPINI Djoko Subinarto : Laptop Merah Putih