TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang dokter muda di Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bengkel dan rumah keluarga pacarnya.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (7/8/2021) dini hari lalu itu menewaskan tiga orang.
MA nekat membakar bakar bengkel miik calon mertuanya lantaran hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.
Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah karena Dianggap Tak Mau Beri Jalan
Itulah yang membuatnya gelap mata.
MA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota sejak hari ini.
MA sendiri diketahui adalah kekasih Leo yang merupakan satu di antara tiga korban tragedi kebakaran maut di bengkel kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Kejadian tersebut merenggut tiga nyawa yang terdiri dari orangtua dan satu anaknya: Edi (63), Lilis (54), dan Leo (35).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, saat melancarkan aksinya, MA sedang dalam keadaan hamil.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," beber Rachim kepada TribunJakarta.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Awal mula kejadian saat Leo membeberkan cerita kalau pacarnya MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Leo saat itu bercerita kepada saksi bernama Nando dan tak lama setelahnya terdengar suara ledakan dari lantai bawah yang merupakan sebuah bengkel.
"Selanjutnya para saksi korban (Nando) dan korban (Leo) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri.
Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," papar Rachim.
Dari penyelidikan, polisi menemukan lima liter bensin di dalam mobil milik MA.
Lima Liter Bensin