TRIBUNJATENG.COM - Kisah seorang kakek sebatang kara asal Lombok Timur digugat anak kandung karena warisan viral.
Kisah kakek tersebut diunggah oleh sejumlah akun media sosial.
Di antaranya Instagram @undercovre.id pada Kamis (19/8/2021).
Dalam postingannya, akun tersebut membagikan sejumlah video dan foto kakek yang akrab disapa Amak Yoni tersebut.
Baca juga: Kadis Pendidikan & Bendahara Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Pegawai Honorer SD-SMP
Baca juga: Alasan Kenapa RS Swasta Panik Saat Harga Test PCR Diturunkan
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Inilah Hasil Pemeriksaan Sementara Polisi
Baca juga: Warga Malaysia Desak Naturalisasi Pemain Indonesia, Negara Mana yang Akan Dipilih Pemain Ini?
Video pertama telihat Amak Yoni memegang kertas yang diduga surat gugatan sang anak.
Amak Yoni nampak menangis sembari menunjukkan surat gugatan di tangannya.
Kemudian video itu memperlihatkan suasana rumah kakek Yoni yang tinggal seorang diri di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Rumah Amak Yoni pun jauh dari kata mewah dan sangat sederhana.
Dari keterangan yang dituliskan pengunggah, Amak Yoni digugat oleh putrinya yang Suhailin.
Amak Yoni digugat karena menjual tanah yang sudah dihibahkan kepada Suhailin.
Awalnya Amak Yoni menghibahkan tanah itu kepada putrinya.
Namun karena merasa ia ditelantarkan oleh sang anak setelah menikah, akhirnya Amak Yoni menjual tanah seluasa 20 are tersebut.
Ia pun kaget setelah mendapat surat panggilan dari Pengadilan negeri Selong.
Unggahan ini kemudian mendapat banyak komentar dari netizen.
@ayahmbob "warisan itu klo ortu nya sudah meninggal, klo ortu masih hidup ya jadi hak nya ortu mau diapain itu harta nya... kok anak nya protes pula."