Berita Viral

Kakek Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan, Netizen Geram

Penulis: Adelia Sari
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan

@salman_toha "Klo blum meninggal bukan warisan, harusnya laporannya ga usah ditanggepin"

@sigede "anak nya mesti dihukum sosial. netizen +62 paling geram sama model2 gini"

@rizkamuzaida "YaAllah, gamau ngurusin tp mau hartanya :) semoga anak beliau dapat hidayah"

Kasus ini pun menjadi viral dan menarik perhatian banyak pihak.

Sebuah lembaga bantuan hukum turun tangan memberikan bantuan secara sukarela kepada Amak Yoni.

Bahkan sejumlah pihak meminta pengadilan menutup kasus ini.

Dilansir dari portal berita setempat, Suhailin tidak terima karena ayahnya memberikan tanah warisan cuma-cuma kepada orang lain.

Bahkan orang itu tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang ayah.

Suhailin merasa lebih punya hak atas tanah itu.

Kasus persidangan yang digelar pada Kamis (19/8/2021) pun tertunda karena penggugat tidak mengahdrikan prinsipal.

Pengacara tergugat pun menyatakan siap menunggu proses mediasi Kamis pekan depan.

Sementara itu pihak desa tidak mengetahui duduk perkara ini secara detail.

Pihak desa tiba-tiba menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Lombok Timur.

Tanah yang disengketakan itu memiliki luas 50 are lebih dan tanah pekarangan sekitar 1 are serta rumah.

Sebagian tanah itu ia jual dan sebagian lagi diberikan ke warga secara cuma-cuma.

Sehingga membuat sang anak tidak terima.

(*)

Berita Terkini