Berita KPK

Pegawai KPK : Biasanya Datang Pagi karena OTT Nangkap Koruptor, Kini Datang Beresin Meja Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam (kedua kiri), memberi keterangan pada awak media usai audiensi dengan pegawai KPK yang dipecat, di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal diberhentikan sudah bersiap-siap meninggalkan kantor lembaga antirasuah di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka sudah membereskan ruangan dan meja kerja.

KPK menyatakan ada sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK. Dari jumlah itu, sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

"Biasanya datang pagi karena OTT nangkap koruptor, kini datang beresin meja kerja," ucap salah satu perwakilan pegawai KPK yang diberhentikan, Yudi Purnomo Harahap, Kamis(16/9).

Yudi juga mengaku merasa terharu menjelang pemberhentian dirinya dan pegawai KPK lain. Karena itu dia mengaku tidak akan hadir ke gedung KPK.

Enggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka-duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalam WA dan telepon dari mereka silih berganti," ucap Yudi.

Kendati demikian, lanjut Yudi, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan menyatakan tetap akan melakukan perlawanan secara hukum. Sebab menurut mereka, pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Yudi.

Ketua Wadah Pegawai Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan. Sebab, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.

Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.

Terima Kasih

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri pun mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan andil 56 pegawai KPK tersebut. "Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Firli.

“Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir," ucap dia. Firli menyatakan, KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan untuk pemberantasan korupsi. Ia pun mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.

"Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," tutur Firli.

Tak Punya Komitmen Berantas Korupsi

Di sisi lain, Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam mengatakan contoh nyata yang terlihat saat ini adalah Jokowi lebih memilih melakukan kunjungan kerja memantau langsung vaksinas covid-19 di daerah.

Halaman
12

Berita Terkini