Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revli Subekti menjelaskan, tower telekomunikasi itu sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) melengkapi pelunasan pajaknya.
Sehingga warga masyarakat tidak berhak untuk menyegel karena penegakan peraturan daerah (Perda) berada di Satpol PP.
Sedangkan penegakan hukumnya, berada di Polres Kudus sehingga warga masyarakat dapat bersikap kooperatif.
Baca juga: Warga Ayodyapala Semarang Bagi Sayur Sembako Gratis, Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pilangsari Sragen, Seorang Warga Nganjuk Tewas Pendarahan Hebat
Baca juga: Cara Yosef Ungkapkan Perhatian ke Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan Subang, Kondisinya Kini Diungkap
"Jika ada yang keberatan dapat menempuhnya lewat jalur hukum di pengadilan," ujarnya
Sebelumnya, Kepala Desa Mijen, Singgih Wahyu, menceritakan pengelola tower diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, sejak tanggal 7 September 2021.
Kemudian pengelola minta diperpanjang hingga 9 September, namun pengelola juga tidak bisa menunjukkannya hingga 10 September 2021.
"Akhirnya dalam rapat RT pada tanggal 10, malam itu warga sepakat untuk menyegel dan mematikan genset," ujarnya. (*)