TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pembukaan segel tower telekomunikasi setinggi 72 meter di lingkungan RT 3 RW 4 Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berlangsung alot pada hari Jumat (8/10/2021).
Sebuah mobil berwarna putih sempat menutup akses jalan masuk ke dalam lingkungan tower tersebut.
Keberadaan tower yang telah berdiri sejak tahun 2002 tersebut dinilai telah mengkhawatirkan warga masyarakat.
Baca juga: Kreatif, Warga Karanganyar Bikin Olahan Pizza Berbahan Singkong Jarak Towo
Baca juga: Waras, Penjual Pigura Jadi yang Kali Pertama Masuk Pasar Johar Semarang Pasca-rehabilitasi
Pembukaan segel itu juga diwarnai isak tangis warga yang keberatan atas keberadaan tower telekomunikasi tersebut.
Warga RT 3 RW 4, Hendro Susilo menyampaikan, rumahnya yang berada persis disamping menara itu seringkali kejatuhan baut yang merusak genting rumah.
Dia juga tidak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tersebut dan harus menanggung biaya sendiri.
"Nggak pernah ada komunikasi. Baut jatuh sampai genting rumah rusak tidak ada ganti rugi," jelas dia.
Pria yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1984 itu tidak pernah mendapatkan kompensasi atas keberadaan tower.
Sebelum dibangun, warga hanya diminta untuk tanda tangan atas jual beli lahan saja.
Tanpa pemberitahuan bakal dibangun tower tersebut.
"Tahu orang tua saya dula hanya jual beli tanah saja. Tidak tahu kalau mau dibangun tower," kata dia.
Dia sudah tidak berharap kompensasi apapun dari tower tersebut.
Hanya saja berkeinginan tower dapat segera dibongkar.
Pasalnya setiap kali hujan deras yang disertai angin kencang, tower selalu bergoyang diterpa angin.
"Menaranya goyang kalau kena angin, padahal kami tinggal persis di sebelahnya. Kami ingin tower ini tidak ada di sini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revli Subekti menjelaskan, tower telekomunikasi itu sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) melengkapi pelunasan pajaknya.
Sehingga warga masyarakat tidak berhak untuk menyegel karena penegakan peraturan daerah (Perda) berada di Satpol PP.
Sedangkan penegakan hukumnya, berada di Polres Kudus sehingga warga masyarakat dapat bersikap kooperatif.
Baca juga: Warga Ayodyapala Semarang Bagi Sayur Sembako Gratis, Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pilangsari Sragen, Seorang Warga Nganjuk Tewas Pendarahan Hebat
Baca juga: Cara Yosef Ungkapkan Perhatian ke Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan Subang, Kondisinya Kini Diungkap
"Jika ada yang keberatan dapat menempuhnya lewat jalur hukum di pengadilan," ujarnya
Sebelumnya, Kepala Desa Mijen, Singgih Wahyu, menceritakan pengelola tower diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, sejak tanggal 7 September 2021.
Kemudian pengelola minta diperpanjang hingga 9 September, namun pengelola juga tidak bisa menunjukkannya hingga 10 September 2021.
"Akhirnya dalam rapat RT pada tanggal 10, malam itu warga sepakat untuk menyegel dan mematikan genset," ujarnya. (*)