Berita Demak

LK Pelatih Voli di Demak Tiduri 13 Siswi Sampai Ada yang Hamil: Beraksi di Rumah dan Mobil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.

“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. (*)

Berita Terkini