TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mulai mengoptimalkan potensi pajak yang ada di mal atau pusat perbelanjaan seiring sektor perekonomian mulai tumbuh di tengah pemberlakuan PPKM Level 1.
Bapenda akan meningkatkan pengawasan terhadap objek pajak yang berada di pusat perbelanjaan serta memberikan pembinaan kepada mereka.
Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, sejak pandemi Covid-19 sektor perekonomian di mal cukup mengalami kelumpuhan.
Pada tiga bulan terakhir di 2021, pihaknya akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di mal karena aktivitas perekonomian di mal sudah mulai berjalan.
Baca juga: Bapenda Semarang: Warga Penerima PTSL Segera Bayar BPHTB
Baca juga: Mulai Banyak Pelonggaran Aktivitas Masyarakat, Bapenda Kota Semarang Akan Genjot Pendapatan
Baca juga: Bidik Potensi Pajak Air Tanah, Bapenda Kota Semarang Akan Sidak Penggunaannya
Menurutnya, ada beberapa sektor pajak yang dapat dimaksimalkan di mal, antara lain pajak restoran, reklame penanda toko, parkir, PBB, dan hiburan.
Belum lama ini, Bapenda melakukan penandaan terhadap 15 objek pajak di sejumlah mal di Kota Semarang yang tidak taat membayar pajak.
Kemudian, pihaknya mengevaluasi cara tersebut agar memberikan rasa nyaman baik kepada objek pajak dalam hal ini tenant di mal maupun pengunjung yang datang.
Kemudian, pihaknya mengumpulkan para pengelola mal agar dapat membantu Bapenda dalam optimalisasi pajak daerah yang objeknya berada di pusat perbelanjaan.
"Kami melakukan pertemuan dengan pengelola mal di Semarang yang tergabung dengan Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Harapannya, mereka bisa membantu kami mengoptimalkan pajak daerah yang objeknya di wilayah mal," terangnya usai sosialisasi kepada para pengelola mal di kantor Bapenda Kota Semarang, Senin (8/11/2021).
Ke depan, pihaknya akan menggandeng APPBI Kota Semarang untuk membantu mengoptimalkan pajak daerah di mall dengan cara MoU agar komunikasi lebih baik.
Di sisi lain, perekonomian akan berjalan baik.
Diakuinya, capaian beberapa sektor pajak yang objeknya berada di mal memang masih sangat kecil.
Data hingga 5 November lalu, realisasi pajak restoran masih Rp 103 miliar atau baru 42 persen. Pajak reklame baru Rp 21 miliar atau 47 persen.
Pajak hiburan masih Rp 6 miliar atau 10 persen. Sedangkan, pajak parkir mall masih Rp 19 miliar atau 18 persen.
"Sektor ini harus dimaksimalkan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Pemkot Semarang," katanya.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Martabat Manis Petra Sihombing
Baca juga: DPRD Banyumas Konsultasikan 29 Raperda ke Kemenkumham Jawa Tengah
Baca juga: Kecelakaan Maut, Warga Bandungan Tewas Setelah Honda CB yang Dikendarai Tabrak Mobil Box di Sumowono
Sementara itu, Legal Leasing Mall Ciputra, Dicky Yulianto mengakui, sebelumnya Bapenda langsung melakukan penindakan kepada tenant.
Dia berharap ada komunikasi sehingga pelaksanaan sosialisasi pembayaran wajib pajak bisa dibantu oleh pengelola mal.
Pasalnya, penindakan langsung kepada tenant dengan penandaan tentu akan berimimbas pada mal sendiri.
"Dengan koordinasi ini harapannya bisa saling support antara pengelola, Pemkot dan tenant. Dengan diinformasikan ke pengelola, kami bisa support ke owner tenant. Kalau langsung ditindak tenantnya, imbas pasti ke kami karena apapun itu pandangan masyarakat pasti ke pengelola mall," terangnya. (eyf)