Kondisi Marjani kini masih berada di rumah lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara kepada Kasmito.
“Karena kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu.
Artinya sangat berat bagi Mbah Minto yang sudah lanjut usia ini harus menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Ia ingin bahwa hukum harus melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum yang dipakai untuk menyetrum ikan.
Ia mengupayakan Restorative Justice, namun terkendala karena perkara itu bukanlah tindak pidana ringan sesuai aturan Mahkamah Agung.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Dorong Pendapatan Pemkot Bisa Capai 90 Persen dari Target
Baca juga: Video Proses Rekonstruksi Perampokan Gudang Rokok di Solo, Tersangka Buang Handphone Korban
Ia juga mendesak untuk Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian untuk segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani sendiri menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus ini pada dua bulan setelah kejadian pembacokan itu.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” pungkasnya. (*)