Kemudian lokasi kedua di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Korban pencurian Puguh, mengatakan dua sapi yang dicuri adalah berjenis sapi simental yang harganya berkisar Rp 28 juta.
"Saya punya 12 ekor dicuri dua ekor, satu betina satu lagi jantan," katanya.
Kapolresta mengatakan masih melakukan pengembangan bila ada tersangka lain.
Adapun dari barang bukti yang diamankan adalah satu ekor sapi, kendaraan pick up, BPKB dan handphone.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Memakai Kaos Eiger Ditemukan Mengambang di Pantai Pungkruk Jepara
Baca juga: SD Kristen Lentera Ambarawa Gelar Vaksinasi
Baca juga: Mewakili Jawa Tengah, Delapan Atlet PB Djarum Tembus Final Seleknas
Baca juga: Ramai Diprotes Cemari Lingkungan, PT GeoDipa Dieng Gelar Silaturahim dan Doa Bersama Warga Sekitar