Berita Sukoharjo

Memanfaatkan Situasi Harga Minyak Goreng Tak Stabil, Warga Boyolali Ini Tipu-tipu, Keruk Rp 600 Juta

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penipuan bermodus jual minyak goreng murah, RZ (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (25/1/2022).

“Adapun korban selain pelapor yang sudah datang ke Polres Sukoharjo, ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp 600 juta," ungkapnya.

Baca juga: 30 Orang Lolos Assesment Mabes Polri, Bupati Harap Berintegritas, Kreatif Dan Inovatif

Baca juga: Latih Keterampilan Konseling Calon Konselor, Puluhan Mahasiswa BK Universitas Ivet Ikuti Workshop

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)

 

Berita Terkini