“Adapun korban selain pelapor yang sudah datang ke Polres Sukoharjo, ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp 600 juta," ungkapnya.
Baca juga: 30 Orang Lolos Assesment Mabes Polri, Bupati Harap Berintegritas, Kreatif Dan Inovatif
Baca juga: Latih Keterampilan Konseling Calon Konselor, Puluhan Mahasiswa BK Universitas Ivet Ikuti Workshop
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)