Berita Nasional

Edy Mulyadi Terancam Hukum Adat Dayak hingga Akan Dijemput Paksa Polisi Jika Kembali Mangkir

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi minta maaf soal pernyataan Kalimantan tempat Jin buang anak

TRIBUNJATENG.COM - Pemilik akun Youtube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi, terancam hukum adat Suku Dayak setelah pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan menjadi sorotan.

Dalam video yang tersebar di jagat maya, Edy Mulyadi sempat menyebut Kalimantan adalah tempat jin buang anak.

Pernyataan tersebut dilontarkan Edy usai mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Buntut dari pernyataan itu, Edy dibanjiri kritikan publik, terlebih dari masyarakat Kalimantan.

Kemudian, Edy pun meminta maaf dan mengaku tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Kalimantan.

Namun, masyarakat Kalimantan tetap melaporkan perbuatan Edy ke polisi lantaran terlanjur sakit hati.

Edy Mulyadi akhirnya dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini, tetapi mangkir dari panggilan.

Terbaru, Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Syaharie Jaang turut buka suara mengenai tindakan Edy.

Jika Edy Mulyadi kembali mangkir dari panggilan polisi, pihak Persekutuan Dayak Kalimantan Timur mengaku siap membantu untuk mendatangkan Edy.

"Kita mau lihat dalam beberapa waktu ke depan karena sampai saat ini kita (masih) konsolidasi."

"Kalau kenyataannya yang bersangkutan selalu tidak datang, kita akan tanya apakah kita (perlu) bantu mendatangkan Edy Mulyadi," kata Syaharie, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).

Sementara, Syaharie mendesak agar proses hukum terhadap Edy Mulyadi segera ditangani.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tim advokasi dan tim hukum untuk memproses kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran undang-undang ITE ini.

"Yang pertama, kita minta segera ini ditangani sebagaimana kebijakan yang ada di jalan Polri, mereka pasti lebih tahu daripada kita," ungkapnya.

Selain hukuman dari polisi, Syaharie juga ingin Edy Mulyadi mendapat sanksi hukum adat.

Halaman
123

Berita Terkini