Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tukas Ramadhan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Mulyadi Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak hingga Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Kembali