Berita Blora

Dibuka Senin, Pemkab Blora Sudah Terima 8 Berkas, Kaitan Dugaan Pelanggaran Seleksi Perangkat Desa

Penulis: ahmad mustakim
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banner berisikan informasi alur pengaduan pelanggaran penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang diletakkan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Blora, Kamis (3/2/2022).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sejak posko aduan dibuka pada Senin (31/1/2022), ada delapan berkas pengaduan yang diduga terkait pelanggaran seleksi perangkat desa di Kabupaten Blora. 

"Pada Rabu (2/2/2022) ada 2 berkas, hari ini ada 1."

"Total dengan yang sebelumnya 8 berkas pengaduan," ucap Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Blora, Dwi Edy Setyawan kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/2/2022). 

Baca juga: Blora Heboh Kemunculan Batu Makam Kuno Tulisan Kusumo Hadiningrat Tahun 1461: ada yang mimpi

Baca juga: Warga Desa Jetakwanger Kembangkan Kedelai Anjasmoro di Lahan Demplot, Begini Komentar Wabup Blora

Baca juga: Pantun Bupati Blora ke Tim Polda Jateng Bahas RS Bhayangkara: Ikan sepat, ikan gabus

Baca juga: 12 Tahun Tanpa Ada Pertunjukan Barongsai di Cepu Blora, Abuk: Kami Kesulitan Regenerasi Pemain

Dalam posko ini tertulis pada banner di depan kantor PMD Kabupaten Blora 'Laporkan sebelum tanggal 25 Februari 2022'.

"Sertakan identitas lengkap dan bukti dukungnya!!!," tulis dalam banner tersebut. 

Sementara itu, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora, Slamet Setiono mengungkapkan, apabila ada pihak yang keberatan dalam seleksi tersebut, pihaknya mempersilakan mengajukan pengaduan.

Sebelumnya, seperti kasus Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen ada yang sudah mengajukan keberatan dan sudah direspon. 

Slamet menuturkan, hal ini termasuk mendukung kebijakan Bupati Blora, Arief Rohman yang membuka kanal pengaduan. 

"Kami tanggapi hingga 25 Februari 2022."

"Kami akan jawab, yang sifatnya administrasi kami tanggapi."

"Kalau yang pidana, akan kami salurkan ke aparat penegak hukum (APH)," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/2/2022). 

Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, dari pengaduan ini akan langsung diterjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut. 

“Pelapor bisa datang ke Dinas PMD Kabupaten Blora dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya."

"Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ucap Bupati. (*)

Baca juga: Dedy Yon Pastikan Nelayan Kota Tegal Sudah Bisa Melaut, Pemprov Segera Terbitkan Diskresi Satu Trip

Baca juga: Tribun Ngobras di Mitra10, Bahas Sinergi Bangkitkan Ekonomi Tahun 2022

Baca juga: Gara-gara Pembesaran Payudara, Dwiki Pria Peserta Tes CPNS Tak Lolos Seleksi: Pintar Tak Cukup Kawan

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD dan SMP di Kota Semarang Dihentikan Per 7 Februari 2022

Berita Terkini