Saat sedang melayani pelanggannya, EE mangatakan, kedua anaknya serta suaminya bersembunyi di kamar kos lainnya.
Baca juga: 20 Tim yang Sudah Memastikan Tiket Putaran Final Piala Dunia 2022, Portugal Masih Berjuang
Baca juga: 3 Syarat Simpanan yang Dijamim LPS, Perhatikan! Pemberian Cashback Masuk Instrumen Bunga
Baca juga: Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta
"Kalau ada tamu, (anak) di kamar (yang) beda sama suami," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," tegasnya. (*)