Berita Nasional

Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa, Bandingkan dengan Munarman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Apakah kasus ujaran kebencian dan kasus teroris tidak berpotensi menimbulkan desintegrasi bangsa,” kata Martin.

Menurut Martin, keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun terdakwa M Kace sesuai tuntutan JPU tersebut jelas mengecewakan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi terdakwa M Kace.

Ia dan rekan-rekannya sepakat untuk pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan, mau banding atau tidak.

“Kami sudah sepakat, pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ini ke depan, langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum M Kece Kecewa Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Munarman

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Ibu dan Anak Kembar di Deliserdang, Tewas dengan Mulut Berbusa

Berita Terkini