Ia menuturkan, dari rekaman cctv hotel tidak ada selain korban dan tersangka masuk ke kamar tersebut. Patut diduga bahwa tersangkalah yang menghilangkan nyawa anaknya.
" Tersangka dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," tandasnya. (*)
Baca juga: Cara Mudah Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Wilayah Boyolali, Bisa Diakses dari Rumah
Baca juga: TMMD Reguler ke 113, Ini Ruas Jalan Hutan Alas Malang Yang Akan Dibangun
Baca juga: Tiga Sapi dan Satu Kambing di Semarang Suspect PMK, Akan Dilakukan Cek Lab
Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo Soal Crazy Rich Jepara Bangun Jembatan