TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menganggarkan biaya pengawasan sebesar Rp 19,9 miliar.
Struktur anggaran yang diajukan Bawaslu akan digunakan untuk honorarium serta pengadaan barang dan jasa.
Kebutuhan honorarium meliputi honorarium pengawas kesekretariatan, kelompok kerja, dan honorarium pengelolaan keuangan.
Baca juga: Karate di Purbalingga Makin Populer, 80 Persen Sekolah Ikut Popda Cabor Karate
Baca juga: Sembilan Sapi di Purbalingga Terindikasi PMK, Bupati: Belum Ada Penutupan Pasar Hewan
Baca juga: Bupati Tiwi Mengapresiasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Purbalingga
Baca juga: Nenek Hilang di Bukateja Purbalingga Ditemukan Meninggal di Sungai, Punya Riwayat Epilepsi
Kemudian ada pengadaan barang dan jasa meliputi perencanaan program kegiatan dan anggaran serta revisi anggaran, sewa peralatan kantor, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung.
Lalu pembentukan Panwaslu kecamatan, Panwaslu desa, pengawas TPS, serta pelatihan dan bintek pengawas pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim saat audiensi bersama Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga, Juli Atmadji di ruang kerjanya pada Rabu (18/05/2022).
Imam Nurhakim mengatakan, kesiapannya dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Saat ini Bawaslu Purbalingga telah menyusun rencana anggaran untuk Pemilu Serentak 2024 sesuai amanat UU Pemilu.
Pada kesempatan ini Bawaslu juga menyerahkan rancangan anggaran yang telah disusun sebagai bahan kajian Pemkab Purbalingga dalam melakukan penganggaran.
"Kedatangan kami adalah menindaklanjuti hasil rakor dengan Komisi A DPRD Jateng."
"Bawaslu diminta menyampaikan ke Pemda terkait anggaran, perlu mempersiapkan diri mulai dari sekarang Pemilu Serentak 2024."
"Ini karena sesuai regulasi anggaran direalisasikan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).
Selain masalah penganggaran, Bawaslu juga menyampaikan kebutuhan tenaga ASN yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Saat ini ada tiga ASN yang diperbantukan di kesekretariatan.
Bawaslu meminta Pemkab Purbalingga menyiapkan pengganti dua ASN.