TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Penindakkan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tak hanya dilakukan dengan kamera statis.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso menyebut, penindakkan juga menggunakan ETLE Mobile melalui personel Satlantas yang melakukan patroli di lapangan.
"Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," ucapnya, Selasa (31/5/2022).
Mantan Wakasatlantas Polrestabes Semarang itu menyampaikan, sebanyak 14 personel dari Satlantas Polresta Solo yang bertugas "menangkap" pelanggar kendaraan dengan menggunakan kamera ETLE Mobile.
Dia menjelaskan, mereka akan menangkap segala bentuk pelanggaran dengan cara mengambil gambar. Lalu, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tilang.
"Jadi, personel yang mendapat sprin akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemilik kendaraan dikirimi surat tilang," tuturnya.
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak mengenakan kelengkapan kendaraan seperti helm.
Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.
Untuk Kamera ETLE Statis, lanjut Agus, sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt.
"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Sehingga, masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," tandasnya. (*)
Baca juga: Waspada! 93 Orang Telah Ditilang, Terekam Speedcam Ngebut di Jalan Solo-Boyolali Melebihi 60 Km/jam
Baca juga: Program Minyak Goreng Curah Berakhir Hari ini, Leni: Tidak Berpengaruh yang Penting Stok Ada Terus
Baca juga: 35 UMKM Dapat Pelatihan Legalitas Usaha
Baca juga: 46 Sapi di Jepara Terindikasi Kena PMK