Berita Nasional

Brak! Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja dalam Sidang, Berang Dengar Kesaksian M Kece

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022).

Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berang Dengar Kesaksian M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja Saat Sidang

Baca juga: Setelah Habisi Nyawa Anaknya, Rahman Menyerahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini