"Setelah membawa hasil curian (sepeda ontel), pelaku menuju belakang toserba depan Alun-alun Karanganyar untuk diangkut dengan Megapro hitam Nopol AD 2250 RV yang sebelumnya telah diparkirkan," jelasnya.
Sejumlah 12 sepeda ontel yang berhasil dicuri tersebut dijual oleh pelaku ke tiga orang.
Satu sepeda ontel dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenal di bawah Fly Over Palur dan satu sepeda ontel lainnya dijual kepada laki-laki berinisial SM (38) warga Kecamatan Polanharjo.
Sedangkan sisanya dijual pelaku kepada laki-laki berinisial AB (35) warga Kecamatan Polanharjo.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara. (Ais)