Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jenderal Listyo: Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding Berkali-kali

Penulis: galih permadi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J dilaporkan istri Ferdy Sambo soal pelecehan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo (FS) membuat sandiwara terkait kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo sempat menembak tembok berkali-kali agar dianggap terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022). 

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J," ujarnya. 

Kapolri mengatakan penyidik masih melakukan penyidikan terkait Ferdy Sambo melakukan penembakan atau tidak. 

Bharada E, kata Kapolri, melakukan penembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

"Saudara E melakukan penembakan atas perintah saudara FS," ujarnya. 

Secara tegas, Kapolri menyatakan apabila Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain FS, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan yakni RE, RR, dan KM. 

Sehingga, secara total ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Ferdy Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Tak Ditemukan Tembak Menembak tapi Penembakan

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo: Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Bharada E Tembak Sambil Pejamkan Mata

Ada fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Bharada E mengaku jika ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan. 

Jika tidak mau menembak Brigadir J, Bharada E mendapat ancaman akan ditembak. 

Fakta baru ini diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.

Ia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E.

Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya.

Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

(*) 

Baca juga: Bharada E Eksekusi Sambil Pejamkan Mata: Kalau Saya Tidak Tembak Brigadir J, Saya yang Ditembak

Berita Terkini