Berita Kudus

Hasil Banding di PT, Bank Mandiri Tetap Harus Bayar Rp 5,8 Miliar ke Nasabah yang Uangnya Hilang

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara Bank Mandiri.

Artinya, Bank Mandiri kalah dalam banding yang pihaknya ajukan ke Pengadilan Tinggi dan harus membayar Rp 5,8 miliar kepada nasabahnya bernama Moch Imam Rofi'i.

Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo, mengatakan putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds telah keluar pada 15 Agustus 2022.

"Untuk putusan lengkapnya pengadilan, saya belum membaca. Hanya amar putusan menerima permohonan banding dari pemohon yaitu Bank Mandiri.

Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Kudus nomor 59/ Pdt.G/2021/PN Kds yang sudah diputus yang kemarin (putusan Pengadilan Negeri Kudus) itu dikuatkan," kata Rudi, Selasa 16 Agustus 2022.

Jika putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya, kata Rudi, artinya pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus sebelumnya disetujui.

"Tapi kalau pengadilan tinggi mengadili sendiri bisa dibatalkan. Dalam hal ini pengadilan tinggi tidak membatalkan putusan hanya menguatkan putusan," katanya.

Meski kalah dalam banding, Bank Mandiri masih punya waktu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk melanjutkan proses hukum. Proses yang bisa diambil yakni kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalau sudah lewat, hari yang ke-15 tidak ajukan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pemohon atau penggugat melaksanakan ekskusi melalui kepala pengadilan," kata dia.

Diketahui, dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Kudus berbunyi: mengabulkan gugatan untuk sebagian. Selanjutnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat atau Bank Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum tergugat Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000.

Selain itu, dalam putusan juga disebutkan jika tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500.

Diketahui, kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2022. Penggugat yang juha ssbagai nasabah bank tersebut Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.

Isi petitum dalam gugatan tersebut, bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Moch Imam Rofi'i, Nur Sholikin, mengatakan fakta persidangan yang telah terungkap memang selayaknya dikuatkan. Menurutnya itu sudah tidak terbantahkan.

Halaman
12

Berita Terkini