"Memang klien kami Moch Imam Rofi'i terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang," kata Sholikin.
Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Sholikin berharap agar putusan segera dilaksanakan.
"Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilam tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. (*)
Baca juga: Hasil Lengkap Liga 1 2022 Pekan Keempat, PSIS Semarang Kalah, PSM Makassar Epic Comeback Lawan RANS
Baca juga: Mal Ciputra Bukukan Transaksi Rp 14,1 Miliar
Baca juga: Disdikpora Kudus Petakan Sekolah InklusiĀ Jenjang SD dan SMP
Baca juga: Inilah Tema Hari Jadi ke 400 Kabupaten Pekalongan