Berita Purbalingga

Kepala Sekolah di Purbalingga Tega Cabuli Muridnya, Korban Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kondisi korban saat ini masih melakukan pendampingan dan mulai membaik dan belum ada hal yang menggangu kejiwaan," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).

Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah dengan iming iming akan diberi uang Rp 50 ribu.

Namun nyatanya setelah melakukan perbuatan cabul, korban hanya diberi Rp. 20 ribu.

"Pelaku sendiri belum punya istri.

Motif masih dalam pendalaman, tapi yang jelas pelaku pernah mengalami hal yang sama tapi sebagai korban," ungkapnya.

Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1  unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 potong Celana panjang warna krem, 1  potong Kaos lengan panjang warna hitam, 1 potong Celana Dalam warna Coklat, 1 potong Celana jin warna Biru

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Ancaman hukuman minmal 5 Tahun Penjara maksimal 15 tahun penjara. (jti)

Berita Terkini