TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TENGAH - Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir menyebut dana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya juga mengalir kepada kepala daerah.
Langkir secara terbuka menyebut kepala daerah yang dimaksud itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
Adapun dana yang diterima dari hasil korupsi dana taktis pengelolaan BLUD RSUD Praya tersebut digunakan untuk kepentingan Pilkada oleh pasangan kepala daerah itu.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 TKI Ilegal Asal Lombok ke Malaysia
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah, Muzakir Langkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, pada Rabu (24/8/2022).
Langkir ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya di RSUD Praya yakni Baiq Praningdiah selaku bendahara, dan Hadi Sasmita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK).
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Langkir mengungkapkan, dirinya bukan ditetapkan tersangka atas kasus Unit Transfusi Darah (UTD), melainkan terkait dana taktis.
"Saya ditahan ini bukan karena kasus UTD."
"Ini karena kasus dana taktis," ungkap Langkir seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Langkir mengungkapkan, aliran dana taktis tersebut mengalir ke kepala daerah dan wakilnya.
Bahkan, aliran dana juga mengalir ke pegawai kejaksaan.
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Warga Jalan Selat Lombok Pekalongan Hias Kampung Jadi Penuh Warna dan Bersih
Baca juga: Guru TK Dibunuh Kekasihnya di Lombok Barat, Hasil Autopsi: Korban Hamil 2 Minggu
"Aliran dana taktis ini ada yang Kejaksaan ada, Bupati dan Wakil Bupati, saya sudah punya catatannya," kata Langkir.
Untuk aliran dana ke Bupati dan Wakil Bupati, Langkir mengatakan, uang itu dipakai untuk kepentingan pilkada.
"Aliran dana untuk kepentingan Pilkada dan sebagainya, pada saat keputusan MK itu," kata Langkir.
Meski begitu, Langkir tak memerinci jumlah dana yang dipakai demi kepentingan Pilkada itu.
Ia mengaku memiliki bukti catatan dan kuitansi aliran dana tersebut.