Berita Semarang

DPU Kota Semarang: Tak Bisa Diizinkan, Pembangunan Jembatan Pusponjolo Sudah Menyalahi Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Kota Semarang bersama Pemkot Semarang meninjau jembatan yang dibangun pribadi oleh seorang warga, di Pusponjolo, Semarang Barat, Senin (5/9/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembangunan jembatan di Pusponjolo Timur, Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat, masih menjadi persoalan.

Pemkot Semarang menyatakan pembangunan jembatan tersebut belum mendapat perizinan. 

Kabid Bina Marga DPU Kota Semarang, Suriyaty menyampaikan, pihaknya belum mengeluarkan surat izin pembangunan jembatan di Pusponjolo Timur itu. 

Baca juga: Dorong Pengembangan BUMD, Hendi Bersinergi Dengan Kejari Kota Semarang

Menurutnya, pengajuan perizinan yang diserahkan ke DPU Kota Semarang adalah penyambung jalan masuk (PJM).

Setelah dilakukan survei, pembangunan bukan PJM, melainkan jembatan di atas sungai.

Pihaknya pun tidak bisa memproses perizinan tersebut. 

"Setelah disurvei sudah dilakukan pekerjaan di lapangan."

"Ini bukan PJM."

"Ini salah karena membangun di atas sungai."

"Kami tidak bisa proses izin karena bukan PJM," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022). 

Kondisi Jembatan di Pusponjolo Semarang seusai dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Rabu (7/9/2022). (TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN)

Lebih lanjut, Atik memaparkan, ada surat yang dilayangkan kepada DPU Kota Semarang per 1 Agustus 2022 untuk meminta kajian atas pembangunan jembatan tersebut.

Surat tersebut memang sudah disertai tanda tangan para warga.

Saat itu, kondisi jembatan sudah dibangun.  

"1 Agustus 2022, minta kajian."

"Kajian itu kan sebelum pekerjaan berlangsung."

"Ini pekerjaan sudah selesai baru minta kajian."

"Itu sudah ada tanda tangan warga."

"Setahu kami dari awal pengajuan pribadi."

"Tidak ada permintaan warga," terangnya. 

Baca juga: UPDATE Harga Cabai di Kota Semarang, Mayoritas Turun Rp 15 Ribu, Dua Hari Sempat Meroket

Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati untuk pengajuan perizinan.

Jika pengajuan izin untuk fasilitas umum, DPU Kota Semarang akan melakukan peninjauan lokasi.

Kemudian, perlu ada kajian oleh Pemkot Semarang sebelum dilakukan pembangunan.

Seharusnya, jika warga hendak membangun fasilitas umum bisa mengajukan perizinan agar dirapatkan untuk kajian sebelum dilakukan pembangunan. 

"Nanti di Pemkot Semarang dibahas, akan dikaji."

"DPU Kota Semarang tidak mungkin mengeluarkan keputusan."

"Izin PJM boleh, tapi kalau kebijakan tidak bisa."

"Membangun di sungai, apalagi belum ada izin itu melanggar," ujarnya. 

Baca juga: Warga Pusponjolo Tetap Tolak Jembatan Dibongkar, Agung: Mestinya Pemkot Semarang Berterima Kasih

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menambahkan, Satpol PP sudah melakukan somasi kepada warga yang melakukan pembangunan jembatan tersebut untuk menghentikan pengerjaan jembatan.

Pasalnya, kegiatan pembangunan tersebut belum mendapat izin dari Pemkot Semarang.

Namun, kegiatan pembangunan masih berlanjut. 

"Saptol PP melakukan perintah bongkar atau somasi 7x24 jam kepada warga bersangkutan."

"Dari hasil pengamatan kami di lapangan kegiatan masih berlanjut," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022). 

Maka, pihaknya melakukan pembongkaran atas rekomendasi Pemkot Semarang karena pembangunan tidak ada izin serta melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5  Tahun 2009 dan Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang PJM.  

Kegiatan yang dilakukan bukan PJM melainkan jembatan yang berdiri di atas aset Pemkot Semarang.

PJM merupakan penyambung jalan yang menghubungkan antara lahan pribadi ke aset Pemkot Semarang.

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Semarang Terpantau Stabil, Tepung Terigu Masih Mahal

Warga Tetap Tolak Jembatan Dibongkar

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, warga Pusponjolo Timur, Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat, berkumpul di jembatan yang dinilai melanggar Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011, Kamis (8/9/2022).

Mereka memasang spanduk sekaligus menggelar aksi penolakan pembongkaran jembatan tersebut. 

Perwakilan warga, Agung Serra mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk protes kepada Pemkot Semarang yang hendak melakukan pembongkaran jembatan. 

Menurutnya, jembatan tersebut dibangun untuk fasilitas umum dan telah mendapat persetujuan RT, RW, Lurah, kecamatan, hingga DPU Kota Semarang. 

Aksi warga Pusponjolo Semarang menolak pembongkaran jembatan yang ditelah dibangun secara swadaya, Kamis (8/9/2022). (DOKUMENTASI WARGA PUSPONJOLO SEMARANG)

Adanya jembatan itu membuat masyarakat sekitar terbantu karena selama ini jembatan eksisting yang ada sepanjang Pusponjolo berukuran kecil.

Sehingga, tidak bisa dilewati kendaraan besar.

Pihaknya tidak ingin jembatan tersebut dibongkar hanya karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. 

"Seharusnya pemerintah berterima kasih karena tidak mengeluarkan APBD."

"Jangan sampai jembatan itu dibongkar hanya karena intervensi," tandasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022). 

Terkait perizinan, Agung berkata, warga sudah empat kali mendatangi DPU Kota Semarang untuk mengajukan perizinan.

Baca juga: Heboh Cairan Hitam di Jalan Siliwangi Semarang, Ini Penjelasan Tim Horizontal Directional Drilling

Menurutnya, pihak DPU memperbolehkan namun memang izin secara tertulis hingga saat ini belum dikeluarkan DPU. 

"Ini kan PJM (penyambung jalan masuk), jadi tidak jadi masalah dan DPU memperbolehkan untuk dijadikan fasilitas umum."

"Tetapi mengapa ditolak anggota dewan dan dikatakan ada pelanggaran," paparnya. 

Dia berharap, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bisa mendengar aspirasi masyarakat terkait fungsi dan manfaat jembatan yang telah dibangun tersebut.

Tidak hanya bagi warga Cabean, jembatan tersebut juga sebagai akses warga dari kelurahan lain di sekitarnya. 

"Mohon Wali Kota Semarang bisa mendengar aspirasi masyarakat karena sangat besar manfaatnya untuk masyarakat."

"Tidak hanya dari warga Cabean, bisa digunakan masyarakat dari luar Cabean," pintanya. (*)

Baca juga: Rp 5 Miliar Disiapkan, Bantu Warga Jepara Terdampak Kenaikan Harga BBM, Ini Daftar Penerimanya

Baca juga: Stadion Raden Mas Said Diusulkan Jadi Homebase, Persika Karanganyar Menuju Liga 3 Jateng

Baca juga: Guru Salatiga Menulis, Sinoeng N Rachmadi: Bad Mood Bukan Alasan Membangun Minat

Baca juga: Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Kemenkumham Jateng Monev Integrasi SIMPEG

Berita Terkini