TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat permohonan untuk melindungi saksi pada peristiwa pembunuhan Iwan Budi Paulus, pegawai Bapenda Kota Semarang yang ditemukan di Kawasan Pantai Marina Semarang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menuturkan, ada tiga saksi yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Namun pihaknya masih mendalami informasi peristiwa pembunuhan Iwan Budi.
Baca juga: FAKTA Baru Iwan Budi, Hilangnya Anggota Tubuh Bukan Karena Mutilasi
"Kami sudah mendapatkan keterangan dari tujuh saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Polrestabes Semarang," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/9/2022).
Pihaknya berkunjung lokasi kejadian karena ingin melihat secara langsung.
LPSK telah mendapatkan penjelasan dari Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengenai proses penyidikan dan perkembangan kasus tersebut.
"Tentu hasil yang kami peroleh dari pendalaman ini akan kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk ditentukan permohonan ini diterima atau tidak," tuturnya.
Dikatakannya, hingga saat ini belum satu pun pelaku terindentifikasi maupun tertangkap.
Terlebih keterangan saksi yang membuat pelaku khawatir dimungkinkan dapat mengancam keselamatan.
'Kekuatan ini yang mendorong saksi mengajukan permohonan kepada LPSK," ujarnya.
Ditanya apakah pelaku bukan merupakan orang biasa, dirinya menyatakan tidak mengetahui.
Hal tersebut masih didalaminya termasuk juga penyidik.
Baca juga: Tia Hendi Siapkan Pendampingan Psikologis Bagi Keluarga Almarhum Iwan Budi
"Tetapi tentu saja wajar kekhawatiran para saksi ini."
"Mereka mempunyai keterangan yang membuat lebih terang peristiwa itu."
"Saksi saat ini berada di Semarang," imbuhnya.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan beberapa pertemuan terhadap pihak terkait termasuk keluarga korban untuk mendalami keterangan perkara tersebut.
Hasil pertemuan tersebut menjadi bahan telaah untuk memutuskan permohonan yang diajukan saksi.
"Apakah menerima atau menolak permohonan yang diajukan para saksi," imbuhnya.
Terkait perlindungan, dia mengatakan secara umum kepolisian mempunyai tanggung jawab atas rasa aman para saksi.
Namun pihaknya dapat memberikan perlindungan darurat jika hal tersebut dianggap mendesak.
"Sejauh ini ancaman aktual tidak ada."
"Ancaman baru sebatas pada sifat potensial."
"Keperluan dilindungi secara langsung kepolisian sebenarnya belum juga."
"Tetapi kekhawatirannya perlu juga," tandasnya.
Baca juga: Onee Istri Iwan Budi PNS Semarang Korban Pembunuhan Ampuni Para Pelaku, Tapi. . .
Baca juga: Cerita Lain Kasus Pembunuhan Iwan Budi PNS Semarang, Istri Dua Kali Cari Korban di Makam Saat Hilang
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan kepada LPSK mulai dari laporan awal hilangnya korban, hingga penanganan barang bukti maupun keterangan para saksi.
"Tim LPSK mengunjungi beberapa tempat seperti rumah korban, mencoba menelusuri titik-titik CCTV, dan memintai keterangan para saksi yang sudah kami mintai keterangan."
"Khususnya saksi yang bersifat urgent menurut kami," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/9/2022).
Kombes Pol Irwan mengatakan, kunjungan kerja LPSK di wilayah hukum Polrestabes Semarang atas permohonan perlindungan dari saksi.
Namun disetujui atau tidaknya permohonan itu menjadi ranah penelitian LPSK.
"Kami prinsipnya bekerja profesional."
"Terhadap saksi akan terus lakukan pendalaman," tutur dia.
Dia menuturkan, Polrestabes Semarang akan bekerja sama dengan Timlabfor Polda Jateng untuk menyiapkan alat detektor untuk memeriksa para saksi.
Hal tersebut akan dilakukan dibutuhkan pendalaman. (*)
Baca juga: Reaksi Suwarti Kala Dapatkan Barang Berharganya Lagi, Warga Sukoharjo Jadi Korban Jambret
Baca juga: Cerita Pengalaman Erman Ngadu Via LaporBupPati, Petugas PLN Langsung Pasang Meteran Listrik
Baca juga: Ini Kata Mereka, Pandangan Fraksi DPRD Purbalingga, Soroti Proyeksi Pemkab Terhadap PAD Tahun 2023
Baca juga: Duh, Penyaluran Bantuan Warga Miskin di Blora Masih Gunakan Data 2011