Kriminal Hari Ini
Reaksi Suwarti Kala Dapatkan Barang Berharganya Lagi, Warga Sukoharjo Jadi Korban Jambret
MAK yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh sablon mengaku telah menggunakan sejumlah uang di dalam tas yang dia jambret untuk kebutuhan harian.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Sri Suwarti Ningsih (60) tak menyangka barangnya yang telah dijambret bisa kembali lagi kepadanya.
Sri sebenarnya sudah mengikhlaskan barang berharganya yang telah dijambret itu.
Mulanya dia melapor ke pihak berwajib untuk mengurus kembali surat-surat penting yang ikut hilang terjambret.
"Namun oleh kepolisian ditindaklanjuti secepat ini dan Alhamdulillah barang saya dapat ditemukan,” ujar Sri Suwarti kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Transfer ke Joko Widodo Pakai Uang Palsu, Pria di Sukoharjo Ditangkap, Ini Kronologinya
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Bekali Keterampilan Pengelolaan Keuangan untuk Kepala Desa
Sri Suwarti menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dialaminya terjadi pada 28 Agustus 2022.
Ini terjadi saat dia dan suami akan pulang mengendarai sepeda motor ke rumah di Perumahan Korpri Sukoharjo.
Saat melintas di selatan Toserba Laris Sukoharjo, tiba-tiba ada seorang pengendara merebut tas yang dia bawa.
Tas itu berisikan sejumlah uang, handphone, dan surat-surat berharga.
Dia sempat berteriak meminta tolong, namun teriakannya tak berarti karena kondisi sepi.
Lantas dia dan suaminya berusaha mengejar jambret tersebut, namun kalah cepat.
Baca juga: Polres Sukoharjo Antisipasi Politik Identitas dan Intoleransi pada Pemilu 2024
Baca juga: Tekan Risiko Korban Bencana, BPBD Sukoharjo Latih Relawan Soal Darurat Kebencanaan
Penjambret itu pun kabur membawa barang miliknya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku MAK (39) telah dibekuk di rumahnya di Pasar Kliwon Surakarta.
MAK yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh sablon mengaku telah menggunakan sejumlah uang di dalam tas yang dia jambret untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)
Baca juga: Detik-detik Kebakaran Gudang Kertas Industri Terboyo Semarang, Damkar: Akibat Korsleting Listrik
Baca juga: Cerita Pengalaman Erman Ngadu Via LaporBupPati, Petugas PLN Langsung Pasang Meteran Listrik
Baca juga: Pemandu Karaoke Sunan Kuning Semarang Dianiaya Tiga Rekannya, Korban Dianggap Tukang Ngadu
Baca juga: Duh, Penyaluran Bantuan Warga Miskin di Blora Masih Gunakan Data 2011