TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap 16 kasus penjualan dan penyalahgunaan narkoba selama sebulan, mulai 1 hingga 30 September 2022.
Menurut Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, dari 16 kasus tersebut total tersangka ada 20 orang.
"Dari 16 kasus tersebut, untuk yang tergolong narkotika ada 15 kasus dan yang masuk sebagai UU Psikotropika ada 1 kasus," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Warga Indraprasta Kota Semarang Ditemukan Meninggal di Dalam Mobilnya di Jalan MT Haryono
Baca juga: Warga Kota Semarang, Ayo Segera Urus Tunggakan Pajak Kendaraanmu
Baca juga: Lanal Semarang Gandeng Masyarakat Bersihkan Pantai di Dermaga Tambak Lorok
Baca juga: 5 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Polres Semarang Tindak 756 Pelanggar, Mayoritas Tidak Gunakan Helm
Dari 20 tersangka yang berperan sebagai pengedar oleh Polrestabes Semarang ada 14 orang.
"Dan 6 di antaranya kami tetapkan sebagai penguna," katanya.
AKBP Yuswanto mengatakan, semua usia yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dalam ketegori dewasa.
"Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki," ucapnya.
Dari 16 kasus tersebut, Polrestabes Semarang menyita barang bukti berbagai jenis narkotika.
"Ini merupakan barang bukti hasil pengungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang di sepanjang September 2022."
"Secara rinci untuk sabu seberat 48,68 gram dan ganja seberat 35,25 gram."
"Adapun barang bukti lain jenis psikotropika dengan berbagai jenis seperti alprazolam, tramadol, trihexyphenenidyl dengan jumlah sekira 200 butir," tutupnya. (*)
Baca juga: Banjir dan Longsor Mulai Menghantui Banyumas, 18 Desa Terdampak Akibat Hujan Deras
Baca juga: Penyebab Ambrolnya Atap Bekas Ruang Komputer SMPN 2 Jepon, Kepsek: Rangka Sudah Lama Melengkung
Baca juga: Viral Bocah SMP Jual Sempol di Pertigaan Jambangan Karanganyar, Aditya: Saya Ingin Bantu Ayah
Baca juga: Lima Dusun Desa Bojong Kawunganten Terendam Banjir, BPBD Cilacap: Ketinggian Hingga 1 Meter