Berita Sukoharjo

Cerita Makelar Jual Tanah di Sukoharjo, Uang Korban Dipakai untuk Judi

Penulis: khoirul muzaki
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah. Pelaku yaitu S (60), warga Mojosongo, Boyolali.

TRIBUNAJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah. Pelaku yaitu S (60), warga Mojosongo, Boyolali.

Adapun, korbannya adalah Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali. 

"Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya, Sabtu (8/10/2022) 

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib. Korban mulanya berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp 106.000.000. 

Pelaku bermodal sertifikat SHM untuk mengelabuhi korban. 

Karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, ia meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp 56.000.000. Pelaku S menyetujuinya. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut, ke Notaris PPAT yang beralamat di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura. Ia menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.

Selang satu minggu kemudian, pelaku S datang ke rumah korban. Ia meminta korban untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya. 

Korban pun menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 96.500.000. 

Setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku ternyata S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi. 

Setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. 

"Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta memanggil pelaku. Namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Petugas mencari pelaku untuk dimintai keterangan, hingga pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ditanya, pelaku dalam melakukan aksinya mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Dimana hasil dari penipuan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.

Halaman
12

Berita Terkini