Berita Sukoharjo

Cerita Makelar Jual Tanah di Sukoharjo, Uang Korban Dipakai untuk Judi

Penulis: khoirul muzaki
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah. Pelaku yaitu S (60), warga Mojosongo, Boyolali.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pelaku S mengaku memang berprofesi menjualkan tanah milik Susilowati (makelar). Namun setelah terjual, ia tak menyerahkan uang itu ke pemilik tanah, melainkan menggunakannya untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk berjudi. 

"Dipakai untuk judi, " katanya.(*)

 

Berita Terkini