Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaku S mengaku memang berprofesi menjualkan tanah milik Susilowati (makelar). Namun setelah terjual, ia tak menyerahkan uang itu ke pemilik tanah, melainkan menggunakannya untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk berjudi.
"Dipakai untuk judi, " katanya.(*)