Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamerkan Alat Kelamin di Depan Karyawati Toko, Pria di Denpasar Ditangkap"
Baca juga: Dirut PT LIB Masih Dijabat Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Tips Membedakan Oli Palsu dengan yang Asli, Begini Cara Simpelnya
Baca juga: 2.883 Anggota BPD Kabupaten Pati Tuntut Tunjangan Naik Jadi Rp 4 Juta, Begini Sikap Pemkab
Baca juga: Cara Pelaku Edarkan Oli Palsu di Semarang, Harga 24 Botol Cuma Rp 600 Ribu