Kriminal Hari Ini

Detik-detik DL Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bali, Dekati Korban dan Perlihatkan Alat Kelaminnya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tersangka ditangkap dan diborgol.

Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamerkan Alat Kelamin di Depan Karyawati Toko, Pria di Denpasar Ditangkap"

Baca juga: Dirut PT LIB Masih Dijabat Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca juga: Tips Membedakan Oli Palsu dengan yang Asli, Begini Cara Simpelnya

Baca juga: 2.883 Anggota BPD Kabupaten Pati Tuntut Tunjangan Naik Jadi Rp 4 Juta, Begini Sikap Pemkab

Baca juga: Cara Pelaku Edarkan Oli Palsu di Semarang, Harga 24 Botol Cuma Rp 600 Ribu

Berita Terkini